Pemeriksaan Alat Tabung Pemadam Kebakaran atau APAR / APAB. Setiap APAR wajib diperiksa setidaknya setiap enam bulan sekali
Pemeriksaan Alat Tabung Pemadam Kebakaran atau APAR / APAB. Setiap APAR wajib diperiksa setidaknya setiap enam bulan sekali. Berikut ini adalah cara melakukan Pemeriksaan Alat Tabung pemadam api berdasarkan NFPA 10:
Tabung APAR atau Alat pemadam api diatur sesuai dengan NFPA standard no. 10 (portable Fire Extinguisher).
- Pressure indikator tekanan menunjukkan tekanan yang cukup.
- Alat Tabung pemadam api atau APAR berada di tempat yang ditentukan.
- Alat pemadam kebakaran tidak menunjukkan adanya gejala kerusakan / gangguan.
- Terdapat petunjuk penggunaan dan label pada alat pemadam api
- Roda dapat berputar untuk unit Tabung pemadam api berat (APAB) yang beroda.
- Menimbang bobot Alat pemadam api ringan (terutama unit tabung pemadam kebakaran dengan media CO2 atau Carbon Dioxide untuk identifikasi ada tidaknya kebocoran).
- Tabung APAR atau Alat pemadam api tidak tersembunyi atau terhalang.
- Pin dan seal terdapat di tempatnya, tidak terdapat kerusakan.
- Nozzle APAR tidak terhalang atau ter sumbat.
Masalah yang biasa terjadi pada alat pemadam api ringan:
- Turunnya tekanan pada indikator meter tekanan/pressure gauge.
- Berkurangnya bobot.
- Kerusakan/keausan pada bagian parts dari alat pemadam api
- Korosi pada cylinder
- Kerusakan pada meter tekanan indikator akibat overpressure
- Kebocoran pada cylinder atau valve
- Perubahan bentuk cylinder.
Kami memberikan gratis pengecekan alat alat pemadam kebakaran yang Anda punya. Silahkan hubungi kontak marketing kami untuk pengecekan tabung pemadam kebakaran di tempat Anda.