Jumat, 03 Mei 2019

Pemeriksaan Alat Tabung Pemadam Kebakaran atau APAR / APAB. Setiap APAR wajib diperiksa setidaknya setiap enam bulan sekali





Pemeriksaan Alat Tabung Pemadam Kebakaran atau APAR / APAB. Setiap APAR wajib diperiksa setidaknya setiap enam bulan sekali. Berikut ini adalah cara melakukan Pemeriksaan Alat Tabung pemadam api berdasarkan NFPA 10:

Tabung APAR atau Alat pemadam api diatur sesuai dengan NFPA standard no. 10 (portable Fire Extinguisher).

  1. Pressure indikator tekanan menunjukkan tekanan yang cukup.
  2. Alat Tabung pemadam api atau APAR berada di tempat yang ditentukan.
  3. Alat pemadam kebakaran tidak menunjukkan adanya gejala kerusakan / gangguan.
  4. Terdapat petunjuk penggunaan dan label pada alat pemadam api
  5. Roda dapat berputar untuk unit Tabung pemadam api berat (APAB) yang beroda.
  6. Menimbang bobot Alat pemadam api ringan (terutama unit tabung pemadam kebakaran dengan media CO2 atau Carbon Dioxide untuk identifikasi ada tidaknya kebocoran).
  7. Tabung APAR atau Alat pemadam api tidak tersembunyi atau terhalang.
  8. Pin dan seal terdapat di tempatnya, tidak terdapat kerusakan.
  9. Nozzle APAR tidak terhalang atau ter sumbat.

Masalah yang biasa terjadi pada alat pemadam api ringan:


  1. Turunnya tekanan pada indikator meter tekanan/pressure gauge.
  2. Berkurangnya bobot.
  3. Kerusakan/keausan pada bagian parts dari alat pemadam api
  4. Korosi pada cylinder
  5. Kerusakan pada meter tekanan indikator akibat overpressure
  6. Kebocoran pada cylinder atau valve
  7. Perubahan bentuk cylinder.

Kami memberikan gratis pengecekan alat alat pemadam kebakaran yang Anda punya. Silahkan hubungi kontak marketing kami untuk pengecekan tabung pemadam kebakaran di tempat Anda.

Artikel Terkait

Pemeriksaan Alat Tabung Pemadam Kebakaran atau APAR / APAB. Setiap APAR wajib diperiksa setidaknya setiap enam bulan sekali
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email